Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pasangkayu tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu)
Tanggal Dibacakan
2026-06-11
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
AFINDA REZKI DEFIANA
Tergugat/Termohon
KEPALA CABANG PT. BANG BPD SULSELBAR, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU, KADIS PERINDUSTRIAN DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PASANGKAYU
Tempat Pengadilan
Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu
Lokasi
Kabupaten Pasangkayu
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Sulawesi Barat. Kabupaten PasangkayuBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : Putusan PN Pasangkayu -