Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pasangkayu tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu)
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pasangkayu tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu)
Tanggal Dibacakan
2026-06-11
2026-06-11
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
AFINDA REZKI DEFIANA
AFINDA REZKI DEFIANA
Tergugat/Termohon
KEPALA CABANG PT. BANG BPD SULSELBAR, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU, KADIS PERINDUSTRIAN DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PASANGKAYU
KEPALA CABANG PT. BANG BPD SULSELBAR, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU, KADIS PERINDUSTRIAN DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PASANGKAYU
Tempat Pengadilan
Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu
Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu
Lokasi
Kabupaten Pasangkayu
Kabupaten Pasangkayu
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Sulawesi Barat. Kabupaten Pasangkayu | Badan Organisasi | Pengarang Utama |